Friday, July 8, 2011


Sosok Minggu, 03 Jul 2011 10:05 WIB

Ir Robertman Sirait:


Sebagai Sekretaris Umum Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah Propinsi Sumatera Utara (LPJKD-SU), Ir Robertman Sirait memaparkan harapannya ke depan tentang LPJKD, badan usaha (kontraktor), dan pengguna jasa (pemerintah), dalam berbagai sudut pandang keberhasilan dan permasalahan. Di sisi lain, penggemar olahraga sepak bola ini pun bercerita mengenai rencananya, jika pensiun dari sektor konstruksi kelak akan membaktikan pengetahuan tekniknya ke dunia kampus.

Masa baktinya di LPJKD-SU dimulai sejak 2008 dan semestinya berakhir Maret 2012. Namun karena ada perubahan kebijakan pemerintah, maka boleh jadi masa jabatan Robert -demikian sapaan kesehariannya- dipercepat, mungkin sampai akhir Desember 2011.

Menjadi Sekretaris Umum (Sekum) di lembaga tersebut, tugas dan tanggungjawab Robert secara garis besar adalah memonitor pelaksanaan tugas-tugas dewan pengurus, serta memfasilitasi hal-hal yang dibutuhkan dalam tugas dewan maupun badan pelaksana (sekretariat). Sedangkan dalam pekerjaan kesehariannya, ia sering menerima pengaduan, surat-surat komplain, baik dari kontraktor, pengguna jasa, dan masyarakat umum.

"Kita juga menjembatani supaya jangan sampai terjadi hal-hal yang kurang pas dalam proses sertifikasi dan registrasi antara asosiasi dengan badan pelaksana kita. Pengguna jasa juga sering minta klarifikasi, apakah itu tentang keabsahan sertifikat badan usaha (SBU), sertifikat keahlian (SKA), dan semua yang terkait dengannya," paparnya saat berbincang kepada MedanBisnis, di kantor LPJKD-SU, Jalan Alfalah No 22 Medan, belum lama ini.

Setelah diperiksa melalui database, sambungnya, LPJKD Sumut memang menemukan beberapa kasus pemalsuan, penduplikasian sertifikat, ataupun mereka yang menambah-nambahkan sub-bidang perusahaannya. "Kita punya sistem teknologi database yang baik. Jadi untuk mengecek validasi data suatu perusahaan bisa kita ketahui dengan akurat dan cepat," jelasnya.

Dunia kontraktor, lanjutnya, tidak sama dengan dunia dagang. Artinya, sebagai kontraktor harus memiliki ukuran kompetensi yang jelas. Sekarang hampir ada 7.000 badan usaha jasa konstruksi di Sumatera Utara. Namun lebih dari separuhnya merupakan perusahaan yang masuk kategori kurang kompeten dan qualified disebabkan alasan berbagai situasi dan kondisi.

Secara hukum, katanya, badan usaha tersebut memang sah dan diakui pemerintah. Namun di sisi lain, LPJKD menemukan faktor lain yang belum dipenuhi, misalkan alamat badan usaha yang tidak jelas keberadaannya, kondisi kantor yang tidak memadai, termasuk kompetensi badan usaha yang dinilai belum layak.

UU Belum Dijalankan
"Permasalahan lain, cukup banyak maksud dari UU jasa konstruksi yang belum dijalankan semestinya, baik oleh kontraktor maupun pengguna jasa (pemerintah). Jadi apa gunanya jika hanya LPJK yang selalu digenjot untuk meningkatkan kompetensi jasa konstruksi, sementara saat pelaksanaan pekerjaan lapangan LPJK tidak dilibatkan? Padahal pelaksanaan di lapangan itulah yang semestinya lebih diperketat pengawasannya oleh pengguna jasa (pemerintah)," urainya lagi.

Kemudian bila pada umumnya kontraktor di tanah air mendapatkan pekerjaan karena faktor "kedekatan" dan "pendekatan", belum sepenuhnya hal itu karena kesalahan kontraktor. Sebab, kata Robert, bagaimanapun mereka pasti berusaha mencari mana yang mudah.

Robert mencontohkan, dalam UU jasa konstruksi ada yang namanya penanggungjawab teknik atau orang pertama yang bertanggungjawab dalam kegiatan teknik di badan usaha yang bersangkutan. Tetapi ini tidak konsisten diadopsi pemerintah, misalnya ketika melakukan pelelangan dan penandatanganan penawaran, penanggungjawab teknik yang semestinya ikut tetapi malah tidak pernah dilibatkan. Begitupun dalam pengajuan schedule dan laporan harian, harusnya penanggungjawab teknik disertakan karena dialah yang nantinya menanggungjawabi masalah teknik badan usahanya. Belum lagi menyangkut SKA dan SKTA, mereka yang bekerja malah bukan si pemilik sertifikat sebagaimana yang telah didaftarkan.

Ketidakidealan itulah yang menurutnya menjadi salah satu sebab dunia kontraktor di tanah air kurang berkembang. Di tambah lagi, dalam kerangka pengadaan barang dan jasa di proyek pemerintah, pemerintah tidak konsisten dengan peraturan yang ada.

"Akibatnya fungsi pengawasan dan penindakan kurang berjalan di lapangan. Sayangnya LPJK tidak punya wewenang masuk ke area itu. Tetapi kalau pemerintah dan aparatnya sungguh-sungguh menjalankan tanggungjawabnya di lapangan sebagaimana diatur undang-undang, pasti kontraktor pun mematuhinya. Karena menurut saya, kontraktor paling gampang menyesuaikan diri," tegasnya seraya menyambung, tetapi bila peraturan itu seolah bisa "dilonggar-longgarkan" atau dipermudah, maka semua orang pasti akan memilih yang mudah. Ini berarti butuh pemahaman yang lebih dalam lagi bagi penyedia jasa dan pengguna jasa tentang profesi kontraktor.

Untuk itulah Robert berharap ke depannya LPJKD-SU bisa menjalankan perannya lebih efektif dan akan berhasil guna dalam meningkatkan kompetensi jasa konstruksi Sumatera Utara asalkan pengguna jasa (pemerintah) mulai dari pusat sampai ke tingkat daerah konsisten melaksanakan peraturan jasa konstruksi yang ada, terutama dalam mengawasi kepatuhan undang-undang kepada semua pihak sektor jasa konstruksi. (hermy edwison)

Kisahku



Medan Bisnis, Minggu, 03 Juli 2011.
Salut pada Tukang Bangunan.
Sosok yang di masa muda gemar olahraga sepak bola ini lahir di sebuah kampung yang berada di kawasan bukit yang tinggi di tepi Danau Toba bernama Hatinggian, Kecamatan Lumban Julu Porsea, pada hari Rabu, 8 Februari 1961. Ayahnya bernama St. Krisman Sirait (mendiang) dan Ibu Tio Minar Manurung.


Pada usia 6 tahun, anak pertama yang memiliki 3 orang adik ini pindah bersama keluarga ke kota lemang Tebing Tinggi mengikuti tugas ayahnya sebagai guru Sekolah Teknik Negeri II.
Robert lalu menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 4 Tebing Tinggi, kemudian dilanjutkan ke ST Negeri 2 Tebing Tinggi, lalu disambung ke STM Negeri 1 Medan. Alasannya memilih sekolah teknik, selain disebabkan hobi menggambar, juga di kala usia menanjak remaja itu ia salut pada profesi tukang bangunan karena bisa membuat sesuatu yang belum ada menjadi ada, semisal membuat rumah.
"Mereka juga punya ciri tersendiri disamping tantangan pekerjaan yang penuh risiko. Apalagi, dalam sosio-kultur masyarakat ketika itu, pekerjaan tukang profesi yang terhormat. Kalau mereka membangun rumah, si pemilik rumah memberikan perhatian yang sangat tinggi dalam bentuk penghargaan lain yang dihormati," terang Robert.
Makanya ia sangat menyayangkan ketika di jaman modern ini nilai-nilai tersebut bergeser hanya untuk urusan uang dan pekerjaan. Dibayar lunas, selesai urusan. "Tetapi di kampung-kampung, profesi tukang tetap dihargai dan dihormati. Dalam kultur masyarakat batak misalnya, ada ritual adat yang harus dijalankan ketika tukang selesai membangun rumah. Disinilah profesi tukang menjadi sangat dihormati," paparnya lagi.
Cita-cita Robert remaja untuk memilih jalur teknik sipil semakin berpeluang bersamaan dengan diselesaikannya pendidikan Sarjana Teknik (S1) dari Universitas Darma Agung Medan pada tahun 1986 (lokal) tahun 1987 (negara).
Bahkan setahun sebelum kuliahnya rampung, tepatnya di tahun 1985, ia sudah bekerja di sebuah BUMN yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi yaitu PT. Mega Eltra, Cabang Utama Medan. Perusahaan ini semula hanya bergerak di bidang perdagangan dan distribusi. Lalu berkembang ke bidang jasa konstruksi.
Namun hanya sekitar 12 tahun Robert bergabung di perusahaan tersebut. Pasalnya, di tahun 1997, imbas krisis moneter turut melikuidasi bidang jasa konstruksi, termasuk tempat Robert bekerja. Kemudian perusahaannya itu menjadi anak perusahaan PT. PUSRI (Persero) dan kembali pada jalur bisnis pertamanya di bidang perdagangan.
Selanjutnya Robert bekerja sebagai tenaga ahli lepas di sebuah perusahaan jasa konstruksi. Hingga di tahun di tahun 2001, bersama seorang rekannya, didirikanlah badan usaha jasa konstruksi, CV. Duta Muda Perkasa. Perusahaan ini sekarang memiliki klasifikasi grade 4.
Di awal berdirinya, untuk mendapatkan sertifikat badan usaha (SBU), maka CV Duta Muda Perkasa bergabung menjadi anggota Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo). Lantas pada tahun 2005, dalam Musyawarah daerah yang digelar asosiasi jasa konstruksi tersebut di Emerald Garden Hotel, Robert dipercayakan sebagai Sekretaris Umum.
Beberapa tahun kemudian, Robert pun dipilih menjadi Ketua Bidang Sipil di DPD Asosiasi Tenaga Teknik Ahli dan Terampil Indonesia Propinsi Sumatera Utara (Asttatindo Sumut). Kantor DPD Gapeksindo Sumut dan kantor DPD Asttatindo Sumut kini berada di alamat yang sama, yakni di kawasan Jalan Sei Mencirim Medan.
Posisi penting lainnya di sektor jasa konstruksi juga diemban Robert ketika tahun 2008 dipercayakan sebagai Sekretaris Umum LPJKD Sumut setelah ia berhasil melalui fit and proper test dan dipilih oleh unsur asosiasi perusahaan sebagai wakilnya.
Sedangkan di luar dunia konstruksi, hampir 3 tahun sudah ia menjadi dosen honor di teknik sipil Universitas Darma Agung Medan. Mengabdikan diri sebagai dosen, disamping karena ada tawaran dari pihak kampus, juga disebabkan dorongan jiwa Robert yang ingin berbagi ilmu pengetahuan kepada mahasiswa di almamaternya itu.
Begitupun dalam perjalanan panjang ke depan, terbesit rencananya ingin membaktikan diri di dunia pendidikan meski untuk merealisasikannya ia harus mengambil program S2 terlebih dahulu. "Kalau nanti pensiun dari kontraktor, mungkin akan jadi dosen," ucap suami Dra Rispadina Manalu dan ayah dari 3 orang putri serta 1 putra yang masih berusia 9 bulan itu.
Ia lalu mengakui, "di mana ada kemauan, di sana pasti ada jalan", kalimat pesan yang dimasa silam selalu diamanahkan oleh orang tuanya, telah menuntun dirinya hingga menjadi sosok yang sekarang ini. (hermy)

Saturday, June 13, 2009

Tentang LPJK


VISI

Terwujudnya usaha jasa konstruksi nasional yang profesional, efisien dan berdaya saing di pasar nasional maupun internasional

MISI

Menyelenggarakan dan meningkatkan peran masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi nasional dengan terwujudnya struktur usaha jasa konstruksi yang kokoh dan andal serta iklim usaha yang kondusif, transparan, efisien, beretika profesi dan beretika bisnis.

SASARAN
Menjadikan LPJK sebagai suatu lembaga yang mandiri, profesional serta dapat dipercaya baik di dalam maupun di luar negeri.
Mengembangkan usaha jasa konstruksi yang memiliki kekuatan, berdaya saing, efisien serta produktifitas yang tinggi.
Memprioritaskan pada kejelasan dan tanggung jawab demi kepentingan masyarakat dan bangsa.

STRATEGI
Mengembangkan jasa konstruksi nasional yang kokoh dan mewujudkan lingkungan usaha yang kondusif.
Menciptakan iklim usaha yang sehat dan bersih.
Meningkatkan keterkaitan sinergi antar sektor lingkungan usaha.
Memberikan pelayanan dan perlindungan pada masyarakat umum terutama dalam sektor konstruksi.

TUGAS
Melakukan atau mendorong penelitian dan pengembangan jasa konstruksi.
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi.
Melakukan registrasi tenaga kerja konstruksi, meliputi klasifikasi, kualifikasi dan sertifikasi keterampilan dan keahlian kerja.
Melakukan registrasi badan usaha jasa konstruksi.
Mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi.
PELAKSANAAN TUGAS
ü Mengembangkan system informasi jasa konstruksi.
ü Menyusun model dokumen lelang, model kontrak kerja konstruksi dan pedoman tata cara pengikatan
ü Melakukan sosialisasi penerapan standar nasional, regional, internasional.
ü Mendorong penyedia jasa untuk mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.

FUNGSI
Sebagai penyelenggara pengembangan jasa konstruksi.
Wadah pembinaan pelaksana jasa konstruksi
Mitra pemerintah dalam pembinaan jasa konstruksi.

WEWENANG
Memberikan akreditasi kepada :
Asosiasi Perusahaan untuk klasifikasi dan kualifikasi badan usaha.
Asosiasi Profesi, Institusi pendidikan dan pelatihan dalam penyelenggaraan sertifikasi keterampilan kerja dan keahlian kerja.
Memberikan status kesetaraan sertifikat keahlian tenaga kerja asing dan registrasi badan usaha asing.
Menyusun dan merumuskan ketentuan-ketentuan mengenai tanggungjawab profesi berlandaskan prinsip keahlian, kaidah keilmuan, kepatutan dan kejujuran intelektual dengan mengutamakan kepentingan umum.
Memberikan sanksi kepada asosiasi perusahaan, asosiasi profesi dan institusi pendidikan serta pelatihan yang mendapatkan akreditasi dari LPJK atas pelanggaran yang dilakukan.
Memberikan sanksi kepada penyedia jasa konstruksi atas pelanggaran ketentuan LPJK
Melakukan registrasi :
Badan usaha nasional maupun asing yang telah mendapat sertifikat dan kualifikasi
Tenaga kerja konstruksi nasional maupun asing yang memiliki sertifikat keterampilan kerja atau keahlian kerja.
Mengembangkan sistem informasi jasa konstruksi
Menyusun model dokumen lelang, model kontrak kerja konstruksi dan pedoman tata cara pengikatan.
Melakukan sosialisasi penerapan standar nasional, regional dan internasional
Mendorong penyedia jasa untuk mampu bersaing di pasar nasional dan internasional.

Mukerda LPJKDSU 2009



Bertempat di Balai Citra Tiara Convention Centre Medan, pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2009 telah dilaksanakan Mukerda LPJKD-SU tahun 2009 dengan materi acara yaitu: mengadakan evaluasi terhadap Program Kerja dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja LPJKD-SU tahun 2008; menetapkan Program Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja LPJKD-SU tahun 2009; mengadakan inventarisasi permasalahan LPJK dan masalah penting lainnya.
Mukerda ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Sumatera Uatara yang diwakili oleh Asisten II Ekbang. (Ketua Tim Pembina Jasa Konstruksi), Bapak Ir. H. Djaili Azwar, MSi yang dalam pengarahannya menyampaikan agar LPJKD-SU lebih berperan aktif dalam mewujudkan pengembangan jasa konstruksi ke depan untuk mencapai tujuan LPJK, juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota Majelis Pertimbangan LPJKD-SU, DP LPJKD-SU serta LPJKN yang diwakili oleh Ir. Junjungan Pasaribu selaku anggota DP LPJKN.
Mukerda kali ini didahului oleh pemaparan dan diskusi interaktif tentang Rencana Revisi Keppres 80/2003 yang disampaikan oleh Bapak Ir. Sutan Suangkupon Lubis, MSc, Direktur Kebijakan Umum LKPP dengan pembanding Bapak Dr. Mirza Nasution, MHum dan moderator Ir. Harry Marbun, MSc yang mendapat respon dan tanggapan balik dari para peserta.
Setelah melalui tahapan penyampaian laporan realiasi Program Kerja dan APB LPJKD-SU tahun 2008 dan pemaparan Rencana Program Kerja dan RAPB LPJKD-SU tahun 2009, maka berdasarkan penyampaian hasil Rapat Kelompok Unsur, Sidang Pleno mengesahkan dan menetapkannya sebagai Keputusan Mukerda.
Mukerda ini berjalan lancar dan tertib yang dihadiri oleh Peserta Penuh, Peserta Peninjau dari masing-masing kelompok unsur (asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, pakar/PT, Pemerintah) serta Peserta Biasa dan Undangan.
Setelah Pimpinan Sidang menyerahkan semua Keputusan Mukerda kepada DP LPJKD-SU untuk dilaksanakan maka Ketua Umum LPJKD-SU, Ir. Murniati Pasaribu dalam sambutan penutupan Mukerda menyampaikan bahwa DP LPJKD-SU akan lebih bergiat untuk melaksanakan semua keputusan Mukerda demi kemajuan pengembangan jasa konstruksi di Sumatera Utara dan berharap dukungan semua stake holder untuk mewujudkannya.(by. Robertman sirait/sekum lpjkdsu).

Musda III LPJKDSU



Musda III Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Sumatera Utara telah berlangsung pada tanggal 25-26 Maret 2008 lalu. Agenda demi agenda Musda, antara lain untuk menyusun dan menetapkan program kerja dan menetapkan pimpinan dan anggota Dewan Pengurus LPJKD Sumut periode 2008–2012 telah terlaksana dengan baik.

Musda kali ini, yang diselenggarakan di Balai Raya Tiara Convention Center, Jl. Cut Mutiah, Medan, Sumatera Utara, menurut panitia, juga diisi dengan diskusi panel yang menghadirkan para Cagub Sumatera Utara untuk mengetahui pemahaman dan kepeduliannya terhadap pengembangan usaha jasa konstruksi di Sumut. Dalam diskusi itu, para Cagub diberi kesempatan untuk memaparkan konsep dan pemikirannya mengenai pengembangan usaha jasa konstruksi di Sumut.

Dalam Musda yang dilaksanakan selama dua hari berturut-turut itu, telah diundang lebih kurang 200 peserta yang terdiri dari peserta penuh, peserta peninjau, dan peserta biasa. Jumlah peserta penuh yang berasal dari asosiasi perusahaan adalah sebanyak 25 orang, asosiasi profesi 19 orang, pakar/perguruan tinggi 16 orang dan unsur pemerintah 9 orang. Jumlah peserta peninjau yang berasal dari asosiasi perusahaan 37 orang, asosiasi profesi 19 orang, unsur perguruan tinggi 3 orang dan unsur pemerintah 5 orang. Sementara peserta biasa berjumlah 21 orang, yang terdiri dari Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbangan LPJKD Sumatera Utara.

Dalam Rapat Pleno yang mengawali penyelenggaraan Musda, sebagai Pimpinan Musda Anggota LPJKD Sumatera Utara Tahun 2008 ini, terpilih Ir. Sihar Cibro (Ketua merangkap Anggota), Ir. Ruslan Girsang (Wakil Ketua merangkap Anggota), Ir. Janter Napitupulu, MT. (Wakil Ketua merangkap Anggota), dan Roslilawati, SDI. (Sekretaris merangkap Anggota). Sedangkan terkait pemilihan Pimpinan dan Anggota Dewan Pengurus LPJKD Sumut periode 2008-2012, terdapat 14 kandidat yang telah lulus uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sesuai surat Kepala BPK SDM No UM.01.11-KK/1981 tanggal 4 Desember 2007.

Keempatbelas nama itu adalah Selamat Rasidi Simanjuntak, Tanto Kuntoyo, Ruslan Girsang dan Jonner Hutagaol dari unsur pemerintah. Kemudian Edi Usman, Robinson Sidjabat dan Ade Rusdi dari unsur pakar/perguruan tinggi. Dari asosiasi profesi, masing-masing Ricardo B. Manurung, Murniati Pasaribu, Tavip Kurniadi Mustafa dan Januari Mahdi. Sedangkan dari asosiasi perusahaan, Robertman Sirait, Impol Siregar serta Harry Marbun.
Sebagai salah satu hasil Musda, dari keempat belas calon tersebut, akhirnya terpilih Ibu Murniati Pasaribu sebagai Ketua Umum LPJKD Sumatera Utara yang baru. Secara lengkap, hasil Musda III LPJKD Sumatera Utara, seperti yang terdapat dalam lampiran Keputusan Musyawarah Daerah Anggota LPJKD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor: 05/KPTS/MUSDA-LPJKD/2008, tanggal 26 Maret 2008 tentang Pengesahan Susunan Pimpinan dan Anggota Dewan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti Tahun 2008-2012 adalah:

PIMPINAN
1. Ketua Umum : Ir. Murniati Pasaribu
2. Ketua Bidang Litbang dan Mediasi Arbitrase : Ir. Ricardo B. Manurung, MSi.
3. Ketua Bidang Perusahaan : Drs. Ir. Edi Usman
4. Ketua Bidang Registrasi : Ir. Tavip K. Mustafa, IAI.
5. Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan : Ir. Jonner Hutagaol, MM.
6. Sekretaris Umum : Ir. Robertman Sirait
7. Sekretaris : Ir. Selamat Rasidi Simanjuntak MSc.
8. Sekretaris : Ir. Impol Siregar, SH.

ANGGOTA
1. Ir. Ruslan Girsang
2. Ir. Robinson Sidjabat, MSc.
3. Ir. Harry Marbun, MSc.
4. Ade Rusdi, ST.

Sebagai catatan, Musda III LPJKD Sumatera Utara ini seharusnya diselenggarakan pada bulan Agustus 2007 lalu. Namun, pelaksanaan musda sempat tertunda hingga beberapa kali, karena menunggu diselenggarakannya Musyawarah Nasional Khusus (Munasus) LPJK Nasional. Hasil Munasus LPJK Nasional, merupakan dasar utama pelaksanaan Musda. []joe/dbs

My Memories


Lahir di sebuah kampung yang berada disebuah bukit yang tinggi ditepi Danau Toba bernama Hatinggian di Kecamatan Lumban Julu Porsea, pada hari Rabu, 08 Pebruari 1961, diberi nama Edward Samjos Robertman Sirait oleh Ayah St. Krisman Sirait dan Ibu Tio Minar Manurung.
Pada usia 6 tahun pindah bersama keluarga ke kota lemang Tebing Tinggi mengikuti penempatan ayah sebagai guru Sekolah Teknik Negeri II.
Pendidikan dasar ditempuh di SD Negeri 4 Tebing Tinggi, pendidikan menengah di ST Negeri 2 Tebing Tinggi, dilanjutkan ke STM Negeri 1 Medan dan kemudian menyelesaikan pendidikan Sarjana Teknik (S1) dari Universitas Darma Agung Medan pada tahun 1986 (lokal) tahun 1987 (negara).
Sejak tahun 1985 bekerja di sebuah BUMN yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi yaitu PT. MEGA ELTRA Cabang Utama Medan sampai dengan tahun 1997, yang oleh karena imbas krisis moneter telah melikuidasi bidang Jasa Konstruksi dan hanya bergerak di bidang perdagangan dan distribusi serta hanya menjadi anak perusahaan PT. PUSRI (Persero).
Sejak tahun 2001 bersama dengan seorang rekan akhirnya mendirikan badan usaha yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi, CV. Duta Muda Perkasa samapi dengan saat ini.
Untuk mendapatkan sertifikat badan usaha (SBU) maka CV. Duta Muda Perkasa bergabung menjadi anggota GAPEKSINDO, dan pada tahun 2005 terpilih selaku Sekretaris Umum dalam MUSDA di Emerald Garden Hotel.
Tahun 2008 dipercayakan sebagai Sekretaris Umum LPJKD-SU, setelah melalui fit and proper test dan dipilih oleh Unsur Asosiasi Perusahaan sebagai wakilnya.