Friday, November 27, 2015

RUUJK 2015

POKOK-POKOK PIKIRAN

GABUNGAN PERUSAHAAN KONSTRUKSI NASIONAL INDONESIA

( GAPEKSINDO )

ATAS

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

TENTANG

JASA KONSTRUKSI

PADA RAPAT KOORDINASI NASIONAL II TAHUN 2015

TANGGAL 23 OKTOBER 2015 DI JAKARTA

 

A. LATAR BELAKANG.

Jasa Konstruksi adalah salah satu usaha dalam sektor ekonomi yang memiliki nilai strategis dalam mendukung tercapainya pembangunan nasional. Jasa konstruksi jugamerupakan bagian penting dari terbentuknya produk konstruksi, karena jasa konstruksi menjadi arena pertemuan antara penyedia jasakonstruksi dengan pengguna jasa konstruksi

Kerangka teoritis konstruksi pada dasarnya terdiri atas usaha (industri) dan pengusahaan (tata niaga) dari suatu produk konstruksi dengan modalitasnya adalah permodalan, sumberdaya manusia, teknologi, model proses bisnis dan informasi, akses pasar, sistem traksaksi dan penjaminan kualitas, serta sistem kontrak.

Selain itu, perkembangan jasa konstruksi juga tidak bisa dilepaskan dari konteks proses transformasi politik, budaya, ekonomi, dan birokrasi yang sedang terjadi. Saat ini pengembangan jasa konstruksi dihadapkan pada masalah domestik berupa dinamika penguatan masyarakat sipil sebagai bagian dari proses transisi demokrasi di tingkat daerah dan nasional,serta berkembangnya beragam model transaksi dan hubungan antara penyedia dengan pengguna jasa konstruksi dalam lingkup pemerintah dan swasta. 

Salah satu upaya untuk menjawab tantangan pengembangan jasa konstruksi,dibutuhkan upaya penataan dan penguatan kembali pengaturan kelembagaan dan pengelolaan sektor jasa konstruksi, untuk menjamin sektor konstruksi Indonesia dapat tumbuh, berkembang, memiliki nilai tambah yang meningkat secara berkelanjutan, lebih profesional, dan memiliki daya saing, serta terhindarnya para pelaku jasa konstruksi dari upaya “kriminilasi” dengan perbaikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang telah berlaku selama 16 (enambelas) tahun.

Pengaturan “ulang” jasa konstruksi seharusnya dapat menjamin sepenuhnya pembangunan sektor konstruksi yang kokoh dan handal, terutama dalam menghadapi persaingan global. Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi terbaru seharusnya menjamin pemahaman yang sama di antara para pemangku kepentingan (stakeholders) terhadap konsepsi demokratisasi industri konstruksi; interpretasi yang sama terhadap peran pemerintah, peran masyarakat dalam bentuk lembaga pengembangan jasa konstruksi dan forum jasa, pertimbangan kontrak proyek konstruksi sebagai ranah perjanjian para pihak secara privat, serta peran institusi masyarakat (asosiasi, badan sertifikasi, institusi diklat, dan LSM); pengaturan kewenangan dan proses akreditasi dan sertifikasi yang bebas dari konflik kepentingan. 

Pokok-pokok pikiran pada RAKORNAS GAPEKSINDO ini bertujuan untuk menelaah Draft Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi yang merupakan inisiatif DPR RI yang menjadi salah satu prioritas untuk dibahas oleh Komisi V DPR RI dalam masa sidang tahun 2015terhadap beberapa aspek, dengan memperhatikan:

1. Permasalahan yang menjadi isu pokok perlu diubahnya Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi.
2. Ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Jasa Konstruksi.
3. Landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukan RUU tentang Jasa Konstruksi.
4. Jangkauan, arah pengaturan, kebijakan, dan ruang lingkup materi muatan RUU tentang Jasa Konstruksi.

Sehingga perubahan Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi ini seharusnya menjadi landasan hukum yang mampu menjawab tantangan pengelolaan dan pengembangan jasa konstruksi dan kelembagaannya.

 

B. KAJIAN.
1. Aspek Pembinaan Sektor Konstruksi.

Pemerintah memiliki peran strategis dalam pembinaan dan investasi di bidang jasa konstruksi. Secara praktis peran pembinaan ini sangat erat kaitannya dengan domain manajemen pemerintah dalam melakukan pengaturan, pengawasan dan pemberdayaan sektor konstruksi. Oleh karena itu, pemerintah perlu menetapkan apa yang menjadi urusan pemerintah kaitannya dengan pembinaan dan investasi di bidang jasa konstruksi.

Domain manajemen pemerintah terkait dengan urusan pembinaan konstruksi (pengaturan, pengawasan dan pemberdayaan),dan investasi di sektor konstruksi yang meliputi segmen berbentuk perdagangan konstruksi (construction trade) serta industri konstruksi (construction industry), dengan aspek informasi pasar (market information); cara-cara memasuki pasar konstruksi (entry to construction market); transaksi atau pengadaan; serta kebutuhan akuntabilitas publik dari produk barang dan jasa di pasar konstruksi, juga berkaitan dengan usaha di bidang konstruksi, termasuk jasa konstruksi yang membutuhkan dukungan sumberdaya usaha, seperti ketersediaan teknologi, akses kepada kapital pada lembaga keuangan, profesionalitas sumberdaya manusia, serta efektifitas proses usaha (business process).

 

2. Aspek Usaha Jasa konstruksi/Segmentasi Pasar/Persyaratan Usaha.

Jasa konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis dalam berbagai sasaran guna menunjang tujuan nasional, dimana pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Untuk itu dirasakan perlu pengaturan secara rinci dan jelas mengenai aspek usaha jasa konstruksi berdasarkan segmentasi pasar dan persyaratan usaha.

Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi dan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi kecil dan besar berdasarkan resiko, teknologi, serta biaya yang dikeluarkan para pihak dalam suatu pekerjaan.

Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum dan yang bukan berbentuk badan hukum.

Pengikatan dalam hubungan kerja jasa konstruksi dilakukan melalui prinsip persaingan yang sehat melalui pemilihan penyedia jasa dengan cara pelelangan, dan dalam keadaan tertentu dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung.

 

3. Aspek Pengikatan Jasa Konstruksi/Kontrak Kerja Konstruksi.

Pengaturan hubungan kerja konstruksi antara pengguna dan penyedia jasa harus dituangkan dalam kontrak konstruksi. Suatu kontrak konstruksi harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Dalam hal kontrak kerja konstruksi dengan pihak asing dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Suatu kontrak kerja konstruksi sekurang kurangnya harus mencangkup uraian sesuai dengan Pasal 48 RUUJK

Kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan perencanaan harus mencantumkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI)

 

4. Aspek Kegagalan Pekerjaan Konstruksi/Kegagalan Bangunan.

Dalam suatu penyelenggaraan jasa konstruksi terdapat kemungkinan terjadinyakegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan. Oleh karena itu para pihak yang melakukan perikatan/kontrak konstruksi dapat mengajukan gugatan atas dugaan tindakan perbuatan melawan hukum setelah mendapat rekomendasi dari tim/panel penilai ahli bila terjadi kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan.

 

5. Aspek Sertifikasi dan Registrasi/Her registrasi Jasa Konstruksi.

Penyedia jasa konstruksi yang berbentuk badan usaha harus memenuhi ketentuan perizinan usaha di bidang jasa konstruksi dan memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi jasa konstruksi.

Standar klasifikasi dan kualifikasi keahlian kerja adalah pengakuan tingkat keahlian kerjadari badan usaha, baik itu badan usaha nasional maupun badan usaha asing yang berusaha di bidang jasa konstruksi.

Pengakuan tersebut diperoleh dari assesment/ujian melalui sebuah badan yang bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut

Proses untuk mendapatkan tersebut diperoleh melalui kegiatan registrasi/her registrasi yang meliputi klasifikasi, kualifikasi dan sertifikasi. Dengan demikian hanya badan usaha yang memiliki sertifikat tersebut yang dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan hal-halyang tertera di dalam registrasi/her registrasitersebut

 

6. Aspek Partisipasi Masyarakat.

Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi dengan cara mengakses informasi dan keterangan terkait dengan kegiatan kontruksi yang berdampak pada kepentingan masyarakatdan melakukan upaya mendapatkan ganti rugi atau kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan dari kegiatan Jasa Konstruksi.

Masyarakat dapat membentuk asosiasi profesi dan asosiasi badan usaha di bidang Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

Selain berpartisipasi dalam pengawasanmasyarakat juga dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah bagi perumusan kebijakan Jasa Konstruksi.

 

7. Aspek Penyelesaian Sengketa/Sanksi Administratif/Pidana.

Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi dimungkinkan terjadinya sengketa antara para pihak, baik itu penyedia jasa, pengguna jasa, atau masyarakat. Apabaila terjadi sengketa, maka perlu diatur mengenai penyelesaian sengketa para pihak. Prinsip dasar dalam penyelesaian sengketa yang terjadi dalam Kontrak Kerja Konstruksi adalah secara musyawarah antar para pihak untuk mencapai suatu kemufakatan. Namun demikian, apabila musyawarah para pihak tidak dapat mencapai suatu kemufakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa yang tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi, berupa mediasi, konsiliasi, dewan sengketa, arbitrase, dan/atau melalui pengadilan.

 

C. REKOMENDASI.

Rekomendasi Hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) GAPEKSINDO tanggal 21 – 23 Oktober 2015 di Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran mengenai RUUJK adalah (terlampir):

1. Usulan atas Hasil Pembahasan Sidang mengenai Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Jasa Konstruksi pada Rapat Koordinasi Nasional Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (GAPEKSINDO) tanggal 21-23 Oktober 2015 di Jakarta.
2. Matrik Rekomendasi Utama Hasil Rapat Koordinasi Nasional Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (GAPEKSINDO) tanggal 21-23 Oktober 2015 di Jakarta mengenai Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Jasa Konstruksi.

POKOK-POKOK PIKIRAN RAKORNAS II GAPEKSINDO

 

No comments:

Post a Comment