NOTULEN RAPAT
KELOMPOK UNSUR ASOSIASI PERUSAHAAN
LPJK PROVINSI SUMATERA UTARA
Hari, Tanggal : Kamis, 3 Oktober 2013
Jam : 15.30-17.45 WIB
Tempat : Ruang Rapat LPJKP-SU
__________________________________
Disamping adanya peluang dan tantangan yang besar bagi asosiasi yang bergerak dalam jasa konstruksi khususnya jasa pelaksana konstruksi dan memperhatikan adanya berbagai masalah pengadaan barang/jasa konstruksi di Sumatera Utara yang perlu mendapatkan perhatian antara lain meliputi ;
-. Rantai suplai konstruksi nasional belum terintregasi secara konstruktif. Pelaku usaha jasa konstruksi belum saling berkooperasi dan berkolaborasi dalam suatu model kemitraan (win win partnership).
-. Masih adanya ketimpangan struktur pasar dan industri konstruksi. Secara hipotetik, 85% nilai pasar konstruksi dikuasai oleh kontraktor non kecil, sedangkan 15% nilai pasar konstruksi diperebutkan oleh kontraktor kecil. Keadaan ini menyebabkan persaingan usaha di pasar konstruksi skala kecil menjadi tidak sehat dan terdistorsi.
-. Kontraktor dengan kualifikasi besar belum maksimal dalam memberdayakan atau memberi kesempatan kepada dengan kualifikasi kontraktor kecil. Kapasitas, kompetensi dan dayasaing kontraktor skala kecil masih terbatas karena keterbatasan kompetensi SDM, akses permodalan, kemampuan peralatan dan belum terciptanya kesetaraan subkontrak.
-. Dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa masih sering ditemui kontraktor melakukan banting harga dalam melakukan penawaran di tengah fluktuasi gejolak ekonomi nasional dan regional yang menggambarkan kurang diperhatikannya mutu dan kebanggaan karya konstruksi.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka rapat kelompok unsur asosiasi perusahaan LPJK Provinsi Sumatera Utara menyimpulkan:
1. Disepakati dan dipandang perlu untuk mengambil langkah-langkah positif dan strategis dalam rangka perhatian asosiasi perusahaan Gapensi, Gapeksindo dan Aspekindo Provinsi Sumatera Utara terhadap peningkatan usaha anggotanya.
2. Dipandang perlu adanya kesamaan persepsi anggota asosiasi perusahaan terhadap kebijakan peraturan-peraturan LPJK sebagai salah satu bentuk dukungan asosiasi perusahaan Gapensi, Gapeksindo dan Aspekindo Provinsi Sumatera Utara terhadap kebijakan operasional LPJK yang merupakan produk hukum turunan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Kesamaan persepsi dalam memahami dan menerjemahkan peraturan LPJK yang baru diterbitkan asosiasi perusahaan Gapensi, Gapeksindo dan Aspekindo Provinsi Sumatera Utara sepakat untuk melaksanakan program kerja bersama asosiasi yang tepat arah dan tepat sasaran sehingga asosiasi perusahaan Gapensi, Gapeksindo dan Aspekindo Provinsi Sumatera Utara mampu menjadi wadah pengembangan kemampuan anggotanya yang handal dan akuntabel sesuai dengan bidang usaha dan pengabdiannya.
4. Beberapa program kerja bersama asosiasi perusahaan Gapensi, Gapeksindo dan Aspekindo Provinsi Sumatera Utara yaitu:
-. Sosialisasi Perlem baru kepada Pengurus Cabang Asosiasi Gapensi, Gapeksindo dan Aspekindo Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 25 atau 26 Oktober 2013.
-. Penandatanganan Kesepahaman Bersama dalam rangka pembinaa anggota serta penataan pasar konstruksi di Sumatera Utara.
-. Konsolidisasi organisasi ketingkat Kabupaten/Kota se Sumatera Utara.
5. Asosiasi perusahaan Gapensi, Gapeksindo dan Aspekindo Provinsi Sumatera Utara, menyatakan keprihatinan atas masih beredarnya SBU, SKA/SKTK yang penerbitannya tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mendesak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Sumatera Utara serta LPJK Provinsi Sumatera Utara untuk mengambil langkah dan tindakan menertibkan penggunaan SBU, SKA/SKTK dalam pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah.
6. Asosiasi perusahaan Gapensi, Gapeksindo dan Aspekindo Provinsi Sumatera Utara, menyatakan keprihatinan atas masih seringnya ditemukan peserta pelelangan yang melakukan banting harga pada penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa Pemerintah di tengah fluktuasi gejolak ekonomi nasional dan regional yang menggambarkan kurang diperhatikannya mutu dan kebanggaan karya konstruksi serta terciptanya suasana berusaha yang tidak kondusip di Sumatera Utara.
7. Asosiasi perusahaan Gapensi, Gapeksindo dan Aspekindo Provinsi Sumatera Utara, menyatakan keprihatinan atas semakin maraknya korupsi pada penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa Pemerintah untuk itu Asosiasi perusahaan Gapensi, Gapeksindo dan Aspekindo Provinsi Sumatera Utara mendukung sepenuhnya langkah penindakan dan pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
8. Asosiasi perusahaan Gapensi, Gapeksindo dan Aspekindo Provinsi Sumatera Utara, sepakat membentuk badan advokasi dan arbitrase 3 asosiasi perusahaan.
Demikian Notulen Rapat ini diperbuat untuk dapat digunakan seperlunya.
Hormat kami,
BPD GAPENSI-SU. DPD GAPEKSINDO-SU. DPP ASPEKINDO-SU
H. Makmur Azis, SH. Erikson L.Tobing. Yuzelfi, SH
Ketua Umum. Ketua Umum. Ketua Umum
No comments:
Post a Comment