Sunday, October 27, 2013

Resume Diskusi Interaktif

GAPENSI – GAPEKSINDO – ASPEKINDO

PROVINSI SUMATERA UTARA

Sekretariat : Jl. Sei Mencirim No. 75, Medan  20122

 

RESUME DISKUSI INTERAKTIF

 

Hari, Tanggal: Jumat, 27 September 2013

TempatGrand Swiss Bell Hotel Medan

Waktu: 08.15 – 11.55 WIB

 

Thema:

"Implementasi Peraturan Perundang-undangan dalam Proses Pengadaan Jasa Konstruksi di Sumatera Utara"

 

 



 

Pengantar Diskusi.

Menyikapi perkembangan dunia usaha jasa konstruksi di Sumatera Utara, khususnya dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi akhir-akhir ini maka Gapensi, Gapeksindo dan Aspekindo Sumatera Utara sebagai bagian dari masyarakat jasa konstruksi memandang perlu adanya penyamaan persepsi antara pengguna dan penyedia jasa konstruksi dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi dan untuk memfasilitasi keinginan tersebut dan sebagai bentuk pertanggungjawaban asosiasi dalam pembinaan dunia usaha jasa konstruksi dan setelah melalui proses konsultasi dengan pihak BP Konstruksi PU dan LKPP, diadakan suatu pertemuan dalam "Diskusi Interaktif" dengan thema:"Implementasi Peraturan Perundang-undangan dalam Proses Pengadaan Jasa Konstruksi di Sumatera Utara" di Grand Swiss Bell Hotel Medan pada hari Jumat tanggal 27 September 2013 yang dihadiri langsung oleh Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian PU, Ir. Hedyanto W Husaini, MSCE, M.Si dan Direktur Monitoring dan Evaluasi LKPP, Ir. Riad Horem, Dipl.HE sebagainarasumber juga dihadiri oleh Kepala Pusat Pembinaan Usaha dan Kelembagaan BPKonstruksi. Ir. Ismono, SH dan Kepala Bidang Regulasi dan Kelembagaan BPKonstruksi. DR. Ir. Putut Marhayudi dan Kepala BBPJN-I, Ir. Wijaya Seta, dan Kepala Biro Pembangunan Pemprovsu, Ir. Ibnu S. Hutomo serta salah seorang staff yang mewakili Kepala BWSS-II juga peserta lainnya yang mewakili Pengurus LPJKP-SU, Ketua Umum Asosiasi Gapensi, Gapeksindo, Aspekindo dan beberapa undangan sehingga jumlah total peserta diskusi sebanyak 31 orang.

Dalam Diskusi Interaktif ini sebagai moderator Ir. Saut B. Pardede serta bertindak selaku penyelenggara adalah Gapensi, Gapeksindo, Aspekindo, Astti, Asttatindo KonstruksiSumut.com dan didukung oleh Gamana Krida Bhakti, Divisi AMP Asosiasi Sumut, Koperasi Gapensi Sumut, Koperasi Gapeksindo Sumut dan Koperasi Aspekindo Sumut.

Berdasarkan hasil pemaparan para narasumber dan tanggapan para peserta serta diskusi yang hangat, dapat disimpulkan beberapa hal yang terrangkum sebagai berikut:

Kepala BPKonstruksi PU, Ir Hedyanto W Husaini, MSCE, M.Si:

1.
Seluruh stakeholder jasa konstruksi di Sumut diminta bekerja sama untuk saling mempererat hubungan sehingga bisa memenangkan persaingan di rumah sendiri. Terlebih menghadapi AFTA 2015 yang sudah di depan mata.
2.
Masyarakat jasa konstruksi di Sumut adalah satu keluarga besar yang berlayar dalam satu kapal besar, sehingga harus bersatu agar mencapai tujuan bersama.
3.
Akan ada diskusi interaktif secara rutin dengan masyarakat jasa konstruksi di Sumut yang akan dihadiri Bapekon untuk memperbaiki hubungan antarpengguna dan penyedia jasa konstruksi Sumut.
4.
LPJKP Sumut dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN)-I diminta melakukan pertemuan rutin setiap bulan untuk membahas dan mempertegas peraturan-peraturan yang akan berlaku ke depan, agar semua peraturan tersebut terinformasi secara lengkap kepada pelaku jasa konstruksi. Setiap masalah yang terjadi antara pengguna dan penyedia jasa konstruksi di Sumut nantinya akan dikomunikasikan dalam diskusi tersebut.
5.
Kontraktor lokal harus diberdayakan, tetapi harus yang memiliki kompetensi dan kerjanya bagus.

Direktur Monitoring dan Evaluasi LKPP, Riad Horem:

1.
Penerapan Undang-Undang Jasa Konstruksi harus diawasi bersama karena stakeholder jasa konstruksi banyak tak memahaminya.
2.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) banyak belum memahami aturan UU Jasa Konstruksi sehingga kerap sembarangan melakukan blacklist terhadap kontraktor.
3.
Peran asosiasi harus diperkuat dalam sektor jasa konstruksi.
4.
Masyarakat jasa konstruksi adalah team work. Tidak perlu ribut. Kebersamaan akan memberikan hasil yang baik.
5.
Pelaksana dan KPA tidak bekerjasama dalam menerapkan prinsip-prinsip pelaksanaan pekerjaan dengan efektif dan efisien sehingga jadwal waktu pekerjaan banyak yang molor dan terjadi pemutusan kontrak yang merugikan kontraktor.
6.
Pengawasan tidak saja dilakukan di awal pelaksanaan proyek, tapi juga di akhir pelaksanaan kontrak oleh asosiasi dan LPJK.

Moderator, Ir. Saut Pardede:

1.
Badan Pembinaan Konstruksi (Bapekon) Kementerian Pekerjaan Umum dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diharapkan bisa mencari solusi atas kekakuan antara penyedia jasa dengan pengguna jasa konstruksi di Sumut.
2.
Masih ada satu kekakuan antara penyedia jasa dengan pengguna jasa konstruksi di Sumut. Sehingga harus ada kesepakatan untuk menciptakan satu pemahaaman yang sama, sehingga tindakan impelementasinya bisa sama antara pengguna dengan penyedia jasa.
3.
Penekanan UU Jasa Konstruksi sejatinya terletak pada kesetaraan. Namun pada kesetaraan tersebut masih terjadi kekakuan. Asosiasi tidak menempatkan diri, tidak menjunjung atitude, kompetensi dan sebagainya sehingga ada satu ketimpangan. Di satu sisi, pembina kita menempatkan kita sebagai pihak yang harus menerima sesuatu yang sudah ditetapkan. Padahal kesetaraan itu harus ada kesepakatan bersama. Ini yang tidak pernah terbuka, terutama dalam kondisi sekarang ini yang rawan pemeriksaan-pemeriksaan dan pasar kita sangat empuk.
4.
Asosiasi merupakan hal pokok karena peran asosiasi sebagai bamper dalam permasalahan anggota, juga sebagai pengambil kebijakan. Sebab informasi-informasi mengenai konstruksi, terutama untuk pengusaha kecil sangat jauh jaraknya untuk dicapai.
5.
Belakangan ini, terutama dalam Perlem (peraturan lembaga) yang akan dan sudah berjalan, nampaknya mengurangi peran asosiasi. Padahal dalam kondisi apapun, termasuk politik, dibutuhkan bamper sehingga kita dapat pemecahan masalah yang kita hadapi.

Ketua LPJKP Sumut, Ir. Murniati Pasaribu:

1.
Harus ada keberpihakan pada pengusaha lokal dalam membina dunia jasa konstruksi Sumut.
2.
Untuk menata badan usaha menjadi professional, harus sering dilakukan pertemuan-pertemuan seperti diskusi interaktif ini.
3.
Setiap permasalahan yang terjadi harus diselesaikan secara bersama-sama dengan duduk bersama. Terlebih menghadapi tahun 2014 dimana akan banyak peraturan-peraturan baru dan perubahan-perubahan peraturan sehingga harus disikapi secara serius untuk meminimalisir permasalahan yang akan timbul.

Ketua Umum BPD Gapensi Sumut, H. Makmur Azis, SH:

1.
Pemerintah diminta memperhatikan kontraktor lokal, terutama kontraktor kecil dalam pengerjaan proyek-proyek pemerintah di Sumatera Utara (Sumut). Dengan demikian, kontraktor kecil bisa tumbuh dan berkembang sekaligus dapat meningkatkan perekonomian daerah.
2.
Rantai pasok konstruksi belum berjalan dengan baik. Sebab anggaran yang ada sangat berbanding terbalik dengan jumlah kontraktor. Jumlah pengusaha kecil menengah mencapai 85 persen tapi porsi anggaran yang diperebutkan hanya 15 persen. Sementara pengusaha besar yang jumlahnya hanya 15 persen, porsi anggarannya mencapai 85 persen.
3.
Asosiasi menginginkan semua pihak yang memiliki kewenangan dalam hal kebijakan, memperhatikan pengusaha lokal, terutama pengusaha kecil. Salah satunya dengan menggandeng pengusaha lokal kecil dalam mengerjakan proyek. Aspsiasi sudah sepakat BUMN menjadi lokomotif dengan menarik gerbong kontraktor lokal. Selama ini hanya hiasan bibir saja pengusaha lokal sebagai subkontraktor. Kalau bisa dilakukan kerjasama operasi sehingga bisa menumbuhkembangkan dan menyehatkan kontraktor lokal.

Ketua Umum DPD Gapeksindo Sumut, Erikson L. Tobing:

1.
Asosiasi seharusnya diperlakukan sebagai anak kandung di Sumut sehingga kerjasama antar pengguna dan penyedia jasa konstruksi di Sumut dapat ditingkatkan.
2.
Bapekon diharapkan sebagai rumah gadang, tempat  masyarakat jasa konstruksi Sumut bisa mendapat pengayoman dan bimbingan sehingga ada tempat bagi pelaku jasa konstruksi untuk mengadu dan menyelesaikan masalah mereka.
3.
Masyarakat jasa konstruksi harus memiliki roh kebersamaan agar kompak dan bersatu sehingga semua masalah dapat diselesaikan dengan duduk bersama sehingga tidak akan terjerumus ke dalam masalah hokum karena telah memahami aturan dan mengimplementasikannya dengan benar.*

 

Resume/Kesimpulan Diskusi Interaktif:

Dalam rangka pembinaan dan penataan pasar jasa konstruksi serta menyongsong pemberlakuan pasar bersama Asean tahun 2015, perlu keterlibatan semua pihak baik pengguna maupun penyedia jasa dalam meningkatkan kompetensi badan usaha jasa konstruksi lokal dengan adanya sikap keberpihakan (affermative) yang difasilitasi oleh Pemerintah (BPKonstruksi) selaku pembina jasa konstruksi dan LKPP selaku pembuat kebijakan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah serta Asosiasi selaku bagian dari masyarakat jasa konstruksi.

Pembinaan dan penataan pasar jasa konstruksi harus didukung dengan implementasi peraturan perundang-undangan dibidang jasa konstruksi (UU Jasa Konstruksi, PP, Permen PU, SE Menteri PU termasuk Peraturan LPJK) secara konsisten dan konsekuen.

Demikian Resume/Kesimpulan diskusi interaktif ini diperbuat untuk dapat dipergunakan seperlunya.

Pemrakarsa:

BPD GAPENSI-SU

DPD GAPEKSINDO-SU

DPP ASPEKINDO-SU

 

 

 

 

 

 

 

TM. Pardede, ST

Erikson L.Tobing

Yuzelfi, SH

Wkl.Ketua Umum-1

Ketua Umum

Ketua Umum

 

 

Narasumber:

Kepala BPKonstruksi PU

 

 

 

Ir. Hedyanto W Husaini, MSCE, M.Si

 

Narasumber:

Direktur Monitoring dan Evaluasi LKPP

 

 

 

 

Ir. Riad Horem, Dipl. HE

RESUME DISKUSI INTERAKTIF, MEDAN 27-09-2013

 

Page 7

 

No comments:

Post a Comment