Berikut tabel yang berisikan bahasan mengenai isi UU No. 18 Tahun
1999 tentang Jasa Konstruksi dan RUU Jasa Konstruksi:
NO
|
PERIHAL
|
Pasal Pada
UU NO. 18 tahun 1999
|
Pasal Pada
RUU JAKON 2013
|
1
|
Azas
|
Berisi 1 pasal
|
Berisi 1 pasal, dengan tambahan
asas kebebasan, pembangunan berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
|
NO
|
PERIHAL
|
Pasal Pada
UU NO. 18 tahun 1999
|
Pasal Pada
RUU JAKON 2013
|
2
|
Tujuan
Penyelenggaraan Kegiatan Konstruksi
|
Berisi 1 pasal
|
Berisi 1 pasal
|
3
|
Bentuk
Usaha Jasa Konstruksi
|
·
Terdiri atas 10 pasal
·
Bidang usaha konstruksi:
Arsitektural,
sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan
·
Jenis usaha konstruksi:
Perencanaan
konstruksi, pelak-sana konstruksi, dan pengawas konstruksi.
·
Deskripsi masing-masing jenis usaha jelas diterangkan pada UU
ini
·
Dikenal adanya penyedia jasa umum dan spesialis
|
·
Terdiri atas 10 pasal
·
Bidang usaha konstruksi:
Konstruksi gedung, kons-truksi bangunan sipil, dan konstruksi
khusus
·
Jenis usaha konstruksi:
a.
pengkajian;
b.
perencanaan;
c.
perancangan;
d.
pembuatan;
e.
pengoperasian;
f.
pemeliharaan;
g.
penghancuran;
h.
pembuatan kembali; dan/atau
i.
pengawasan.
·
Deskripsi masing-masing jenis usaha tidak ada
·
Tidak disebutkan adanya penyedia jasa umum dan spesialis
|
4
|
Pengikatan
Pekerjaan Konstruksi
|
Terdiri atas 9 pasal
|
·
Terdiri atas 10 pasal
·
Isi pengikatan pekerjaan konstruksi hampir mirip dengan UU No.
18 tahun 1999 hanya pada RUU ini menyatakan harus adanya klausal tentang
kegagalan pekerjaan konstruksi dan boleh adanya pemberian insentif atas
prestasi lebih dari penyedia jasa. Tolok ukur tidak dijelaskan
|
5
|
Penyelenggaran
Pekerja-an Konstruksi
|
·
Terdiri atas 2 pasal
·
Penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi meliputi tahap pe-rencanaan dan
tahap pelaksa-naan beserta pengawasannya yang masing-masing tahap
dilaksanakan melalui kegiatan penyiapan, pengerjaan, dan
pengakhiran.
|
·
Terdiri atas 5 pasal
·
Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi meliputi kegiatan usaha
jasa konstruksi yang terdiri atas pekerjaan pengkajian, perencanaan, perancangan, pembuatan, pengoperasian, pemelihara-an, penghancuran, pembu-atan kembali, dan penga-wasan.
|
NO
|
PERIHAL
|
Pasal Pada
UU NO. 18 tahun 1999
|
Pasal Pada
RUU JAKON 2013
|
6
|
Kegagalan
Bangunan
|
·
Terdiri atas 4 pasal
·
Definisi kegagalan pekerjaan konstruksi tidak disebutkan pada UU
ini
|
·
Terdiri atas 8 pasal
·
Definisi kegagalan pekerjaan konstruksi disebutkan
·
Penilai Ahli disertifikasi oleh Lembaga
·
Tugas Penilai Ahli lebih jelas dipaparkan pada RUU ini
|
7
|
Partisipasi
Masyarakat
|
Terdiri atas 5 pasal
|
Terdiri atas 2 pasal
|
8
|
Lembaga
|
·Berisi 1 pasal
·Hanya ada satu
lembaga dan salah satu tugasnya adalah melakukan akreditasi dan sertifikasi
jasa konstruksi
·Memiliki unsur
kepengurusan dari instansi pemerintah yang terkait
·Pembekuan dan
pencabutan sertifikat oleh lembaga tidak dijelaskan dalam UU ini
|
·
Terdiri atas 11 pasal
·
Lembaga ada dua jenis.
·
Lembaga pengembangan jasa konstruksi tidak lagi
melakukan akreditasi dan sertifikasi jasa konstruksi
·
Lembaga yang melakukan akreditasi dan sertifikasi jasa
konstruksi adalah Badan Akreditasi dan Sertifikasi Jasa Konstruksi
·
Lembaga pengembangan jasa konstruksi tidak memiliki
unsur kepengurusan dari instansi pemerintah terkait
·
Biaya yang dipungut dari pelaksanaan akreditasi dan sertifikasi merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
·
Pengangkatan dan pember-hentian Badan Akreditasi dan Sertifikasi
Jasa Kons-truksi Nasional oleh presiden dengan persetuju-an DPR RI.
·
Tugas pembekuan dan pencabutan sertifikat oleh Badan Akreditasi
dan Serti-fikasi Jasa Konstruksi jelas diterangkan pada RUU ini.
·
Badan Akreditasi dan Ser-tifikasi Jasa Konstruksi dapat dibentuk
hingga tingkat provinsi dan kabupaten/ kota.
|
NO
|
PERIHAL
|
Pasal Pada
UU NO. 18 tahun 1999
|
Pasal Pada
RUU JAKON 2013
|
9
|
Pembinaan
|
·
Berisi 1 pasal
·
Pemerintah Daerah dalam UU ini tidak mendapat kewajiban untuk
melakukan pembinaan SDM di bidang jasa konstruksi dan pengembangan teknologi
|
·
Terdiri atas 10 pasal
·
Pemerintah Daerah dalam RUU ini berkewajiban untuk melakukan
pembinaan SDM di bidang jasa konstruksi dan pengembangan tekno-logi
·
Pola, tata cara, jenis, dan tujuan dari pembinaan oleh
pemerintah dan atau pemerintah daerah sangat baik dijelaskan pada RUU ini
|
10
|
Sengketa,
Ketentuan Pi-dana dan Sanksi
|
·
Terdiri atas 8 pasal
·
Kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan
dike-nakan pidana paling lama 5 tahun
penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% dari nilai kontrak.
|
·
Terdiri atas 23 pasal
·
Kegagalan pekerjaan kons-truksi atau kegagalan ba-ngunan
dikenakan pidana paling lama 10 tahun penjara atau dikenakan denda paling
banyak 20% dari nilai kontrak
|
11
|
Sumber
Daya Manusia (SDM)
|
·
Tidak ada pasal khusus untuk SDM
·
Pada undang-undang ini SDM di-sebut sebagai tenaga kerja
konstruksi
|
·
Terdiri atas 5 pasal
·
Pada RUU ini, tenaga kerja konstruksi harus memiliki ijin kerja
dari Pemda se-tempat (Pasal 54 Ayat 2)
-
|
No comments:
Post a Comment