Tuesday, May 28, 2013

Tabel bahasan UUJK 18-1999 dgn RUUJK-2013


Berikut tabel yang berisikan bahasan mengenai isi UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan RUU Jasa Konstruksi:

NO
PERIHAL
Pasal Pada
UU NO. 18 tahun 1999
Pasal Pada
RUU JAKON 2013
1
Azas
Berisi 1 pasal
Berisi 1 pasal, dengan tambahan asas kebebasan, pembangunan berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
NO
PERIHAL
Pasal Pada
UU NO. 18 tahun 1999
Pasal Pada
RUU JAKON 2013
2

Tujuan Penyelenggaraan Kegiatan Konstruksi
Berisi 1 pasal

Berisi 1 pasal
3




Bentuk Usaha Jasa Konstruksi
·     Terdiri atas 10 pasal

·     Bidang usaha konstruksi:
Arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan



·     Jenis usaha konstruksi:
Perencanaan konstruksi, pelak-sana konstruksi, dan pengawas konstruksi.








·    Deskripsi masing-masing jenis usaha jelas diterangkan pada UU ini



·    Dikenal adanya penyedia jasa umum dan spesialis


·     Terdiri atas 10 pasal

·     Bidang usaha konstruksi:
Konstruksi gedung, kons-truksi bangunan sipil, dan konstruksi khusus

·     Jenis usaha konstruksi:
a.   pengkajian;
b.   perencanaan;
c.   perancangan;
d.   pembuatan;
e.   pengoperasian;
f.    pemeliharaan;
g.   penghancuran;
h.  pembuatan kembali; dan/atau
i.    pengawasan.

·     Deskripsi masing-masing jenis usaha tidak ada







·    Tidak disebutkan adanya penyedia jasa umum dan spesialis

4
Pengikatan Pekerjaan Konstruksi
Terdiri atas 9 pasal
·   Terdiri atas 10 pasal

·   Isi pengikatan pekerjaan konstruksi hampir mirip dengan UU No. 18 tahun 1999 hanya pada RUU ini menyatakan harus adanya klausal tentang kegagalan pekerjaan konstruksi dan boleh adanya pemberian insentif atas prestasi lebih dari penyedia jasa. Tolok ukur tidak dijelaskan
5
Penyelenggaran Pekerja-an Konstruksi
· Terdiri atas 2 pasal

· Penyelenggaraan    pekerjaan   konstruksi   meliputi    tahap pe-rencanaan dan tahap pelaksa-naan beserta pengawasannya  yang masing-masing tahap dilaksanakan melalui kegiatan  penyiapan, pengerjaan, dan pengakhiran. 

· Terdiri atas 5 pasal

· Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi meliputi kegiatan usaha jasa konstruksi yang terdiri atas pekerjaan pengkajian, perencanaan, perancangan, pembuatan, pengoperasian, pemelihara-an, penghancuran, pembu-atan kembali, dan penga-wasan.



NO
PERIHAL
Pasal Pada
UU NO. 18 tahun 1999
Pasal Pada
RUU JAKON 2013
6
Kegagalan Bangunan
· Terdiri atas 4 pasal

· Definisi kegagalan pekerjaan konstruksi tidak disebutkan pada UU ini
· Terdiri atas 8 pasal

· Definisi kegagalan pekerjaan konstruksi disebutkan

· Penilai Ahli disertifikasi oleh Lembaga

· Tugas Penilai Ahli lebih jelas dipaparkan pada RUU ini
7
Partisipasi Masyarakat
Terdiri atas 5 pasal
Terdiri atas 2 pasal
8
Lembaga
·Berisi 1 pasal

·Hanya ada satu lembaga dan salah satu tugasnya adalah melakukan akreditasi dan sertifikasi jasa konstruksi















·Memiliki unsur kepengurusan dari instansi pemerintah yang terkait






























·Pembekuan dan pencabutan sertifikat oleh lembaga tidak dijelaskan dalam UU ini
· Terdiri atas 11 pasal

· Lembaga ada dua jenis.

· Lembaga pengembangan jasa konstruksi tidak lagi melakukan akreditasi dan sertifikasi jasa konstruksi

· Lembaga yang melakukan akreditasi dan sertifikasi jasa konstruksi adalah Badan Akreditasi dan Sertifikasi Jasa Konstruksi

· Lembaga pengembangan jasa konstruksi tidak memiliki unsur kepengurusan dari instansi pemerintah terkait

· Biaya yang dipungut dari pelaksanaan akreditasi dan sertifikasi merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

· Pengangkatan dan pember-hentian Badan Akreditasi dan Sertifikasi Jasa Kons-truksi Nasional oleh presiden dengan persetuju-an DPR RI.

· Tugas pembekuan dan pencabutan sertifikat oleh Badan Akreditasi dan Serti-fikasi Jasa Konstruksi jelas diterangkan pada RUU ini.

· Badan Akreditasi dan Ser-tifikasi Jasa Konstruksi dapat dibentuk hingga tingkat provinsi dan kabupaten/ kota.





NO
PERIHAL
Pasal Pada
UU NO. 18 tahun 1999
Pasal Pada
RUU JAKON 2013
9
Pembinaan
· Berisi 1 pasal

· Pemerintah Daerah dalam UU ini tidak mendapat kewajiban untuk melakukan pembinaan SDM di bidang jasa konstruksi dan pengembangan teknologi
· Terdiri atas 10 pasal

· Pemerintah Daerah dalam RUU ini berkewajiban untuk melakukan pembinaan SDM di bidang jasa konstruksi dan pengembangan tekno-logi

· Pola, tata cara, jenis, dan tujuan dari pembinaan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah sangat baik dijelaskan pada RUU ini
10
Sengketa, Ketentuan Pi-dana dan Sanksi
· Terdiri atas 8 pasal

· Kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dike-nakan pidana paling lama 5  tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% dari nilai kontrak.
· Terdiri atas 23 pasal

· Kegagalan pekerjaan kons-truksi atau kegagalan ba-ngunan dikenakan pidana paling lama 10 tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 20% dari nilai kontrak
11
Sumber Daya Manusia (SDM)
· Tidak ada pasal khusus untuk SDM

· Pada undang-undang ini SDM di-sebut sebagai tenaga kerja konstruksi
·   Terdiri atas 5 pasal



·   Pada RUU ini, tenaga kerja konstruksi harus memiliki ijin kerja dari Pemda se-tempat (Pasal 54 Ayat 2)
-     



No comments:

Post a Comment