Tuesday, August 16, 2011

Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah

2. GAMBARAN UMUM JASA KONSTRUKSI NASIONAL

2.1. Peran Jasa Konstruksi terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Jasa konstruksi adalah merupakan jasa yang menghasilkan sarana dan prasarana fisik yang meliputi kegiatan studi, penyusunan rencana teknis/rancang bangun, pelaksanaan dan pengawasan serta pemeliharaan.

Secara makro, kita harus membangun infrastruktur di seluruh tanah air, apakah infrastruktur transportasi, infrastruktur energi, dan berbagai infrastruktur lainnya, termasuk pertanian, yang semuanya itu memerlukan kerja keras, visi, strategi dan pengawasan yang juga kuat. Pembangunan infrastruktur merupakan kegiatan yang bersifat multisektoral dan memberikan kontribusi yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Pada tahun-tahun mendatang kebutuhan pembangunan infrastruktur di Indonesia akan cenderung terus meningkat sesuai dengan dinamika laju pembangunan disegala bidang serta tuntutan masyarakat akan layanan publik yang lebih baik.

Dalam tataran ini, Pemerintah telah berkomitmen untuk menempatkan pembangunan infrastruktur sebagai prioritas pembangunan Nasional. Penetapan prioritas pembangunan pada sektor ini dipandang sebagai langkah yang paling efektif karena pembangunan infrastruktur akan berdampak pada peningkatan aktifitas ekonomi di sektor riil.

Data BPS menunjukkan bahwa laju rata-rata pertumbuhan industri konstruksi di Indonesia pada periode 1970an sampai dengan 2000an mencapai 7,70%, lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yaitu sebesar 5,47%. Sektor ini telah memberikan kontribusi positif dalam menjaga angka pertumbuhan ekonomi nasional. Pada tahun 2008, sektor jasa konstruksi memberikan kontribusi cukup signifikan sebesar 8,50% terhadap GDP Nasional dan semakin meningkat sehingga mencapai 10,10% pada semester I tahun 2010 (Data Stategis BPS, 2010). Dalam hal penciptaan lapangan kerja, jasa konstruksi selama kurun waktu 10 tahun terakhir (2000-2010) mampu menyerap tenaga kerja sekitar 3,9 – 5,3% dari total tenaga kerja Indonesia.

Dampak positif usaha jasa konstruksi terhadap pembangunan perekonomian Nasional dapat dilihat dari Nilai kapitalisasi sektor konstruksi pada tahun 2009 sudah mencapai 170 Triliun Rupiah dan dengan berbagai asumsi akan terus berkembang pesat dalam waktu 5 tahun hingga mencapai kurang lebih 1.200 Triliun Rupiah.

Dilingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, pada tahun 2009 dengan anggaran 35 Triliun Rupiah telah menyerap paling tidak 1,2 juta orang tenaga konstruksi. Sehingga, dengan 170 Triliun Rupiah tersebut tentunya akan dibutuhkan 5,8 juta tenaga kerja konstruksi. Maka dalam kurun waktu 5 tahun ketika nilai kapitalisasi tersebut mencapai 1.200 Triliun Rupiah akan membutuhkan tenaga kerja yang sangat banyak. Ini menunjukan bahwa pasar konstruksi kedepan sangat besar dan dapat memberikan multiplier effect kepada semua aspek pembangunan secara signifikan. Disisi lain, kondisi tersebut secara langsung juga sangat membutuhkan peran masyarakat dan usaha jasa konstruksi yang memiliki struktur usaha yang kokoh, handal serta memiliki daya saing yang tinggi.

Peranan jasa konstruksi terhadap ekonomi negara dapat dilihat dari karateristik industri ini yaitu dari sisi kapasitas industri konstruksi sebagai industri barang modal dan hubungannya dengan sektor ekonomi lain. Hal ini juga tergambar pada segi potensi lapangan kerja, kebutuhan material dan dampaknya, peraturan publik yang mendukung ekonomi dan termasuk dampak perluasan industri konstruksi terhadap ekonomi.

Sebagai bagian dari industri konstruksi nasional, pembangunan infrastruktur merupakan salah satu aspek penting dan vital untuk mempercepat proses pembangunan nasional dan roda penggerak pertumbuhan ekonomi. Berbagai laporan badan dunia seperti World Bank, menekankan pentingnya peran infrastruktur dalam pembangunan negara, dan bagaimana negara-negara di dunia melakukan investasi di sektor infrastruktur. Hal ini mengingat gerak laju dan pertumbuhan ekonomi suatu negara tidak dapat dipisahkan dari ketersediaan berbagai pembangunan infrastruktur yang meliputi transportasi, telekomunikasi, dan energi. Oleh karena itu, percepatan pembangunan infrastruktur menjadi isu penting bagi hampir semua negara termasuk Indonesia, yang telah menyususn Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Nasional (MP3EI) Tahun 2011 – 2015 yang diletakkan pada pengembangan 8 program utama yang meliputi 22 aktifitas ekonomi dalam 6 koridor ekonomi.

2.2. Tantangan dan Hambatan Jasa Konstruksi

Mencermati perkembangan masyarakat yang semakin modern dan perkembangan teknologi yang semakin pesat maka pekerjaan konstruksi menjadi semakin kompleks baik dari segi fisik, biaya maupun pengelolaan sumber daya. Permasalahan mengenai pembengkakan biaya konstruksi, keterlambatan waktu penyelesaian, kurangnya budaya mutu serta masalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3) masih menjadi kendala dalam pelaksanaan konstruksi di Indonesia dalam upaya mendorong sektor konstruksi yang lebih efisien, efektif dan bernilai tinggi. Di negara berkembang seperti Indonesia hal ini umumnya disebabkan oleh kekurang efisienan pengelolaan proyek yang tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga menyebabkan terjadi kesalahan, keterlambatan dan pembengkakan biaya proyek. Permasalahan ketidak efisienan pada badan usaha jasa konstruksi di Indonesia meliputi keterlambatan jadwal, perbaikan pada pekerjaan finishing, kerusakan material di lokasi, menunggu perbaikan peralatan dan alat yang belum datang, sehingga berdampak terhadap pembengkakan biaya. Selain itu, ada beberapa hal yang menghambat pertumbuhan sektor jasa konstruksi seperti rantai birokrasi yang panjang, sistem logistik nasional atau interkoneksi yang belum memadai sehingga mengakibatkan pembiayaan yang cukup tinggi pada sektor industri konstruksi di Indonesia. Dilain pihak, kondisi K3 di Indonesia dianggap tidak menunjukkan hal yang memuaskan seperti yang tergambar dalam penelitian ILO (International Labor Organization) pada tahun 2009 dimana Indonesia menempati urutan ke 152 dari 153 negara mengenai angka kecelakaan kerja. Hal ini menunjukkan masih terdapatnya kendala masalah kecelakaan kerja termasuk di sektor industri konstruksi di negara ini.

Dengan berbagai permasalahan dan kondisi jasa konstruksi seperti yang tergambar diatas, maka dibutuhkan kemampuan pelaksana konstruksi (kontraktor) untuk dapat meningkatkan efektifitas dan inovasi dalam pengelolaan proyek konstruksinya karena dengan meningkatnya tingkat kompleksitas proyek konstruksi maka dibutuhkan juga peningkatan sistem pengelolaan proyek yang baik dan terintegrasi. Dengan demikian maka kontraktor dituntut untuk mencari metode, konsep, dan program untuk mengelola proyek agar mampu mencapai tujuannya dengan waktu, biaya dan kualitas yang sebaik mungkin yang ketiganya memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi dan saling mempengaruhi.

Selama kurun waktu lebih dari sepuluh tahun sejak diberlakukannya UU Nomor: 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, tidak bisa dipungkiri telah menimbulkan berbagai fenomena terhadap kondisi Jasa Konstruksi di Indonesia yang secara umum meliputi:

  • Belum optimal terwujudnya mutu konstruksi, ketepatan waktu pelaksanaan, efisiensi pemanfaatan sumber daya dan peningkatan daya saing;
  • Masih rendahnya tingkat kepatuhan Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Belum terwujudnya kesejajaran kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam hak dan kewajiban secara adil dan serasi;
  • Belum terwujudnya secara optimal kemitraan yang sinergis antar badan usaha jasa konstruksi, dan antar badan usaha jasa konstruksi dengan masyarakat.

Gambaran diatas menunjukan adanya masalah penting yang ada pada Jasa Konstruksi Nasional yang perlu perbaikan melalui penajaman pengaturan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, sehingga tidak mengganggu tingkat kesehatan usaha dan secara otomatis dapat menjamin keberlangsungan usaha. Semua hambatan dan tantangan tersebut perlu diatasi dengan penciptaan inovasi agar pelaksanaan konstruksi semakin efisien yang tentunya akan meningkatkan daya saing sektor jasa konstruksi di pasar nasional maupun internasional.

2.3. Peluang Jasa Konstruksi Indonesia

Pada RJPM 2010-2014, pemerintah telah mentargetkan ekonomi Indonesia bertumbuh dengan kisaran antara 6-8 persen pertahun. Tentu saja rencana pertumbuhan ekonomi tersebut harus dibarengi dengan peningkatkan kebutuhan infrastruktur. Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 2010-2014, kesiapan masyarakat jasa konstruksi sangat penting didalam memenuhi pekerjaan konstruksi domestik untuk pembangunan infrastruktur.

Jasa konstruksi nasional diharapkan dapat semakin mampu mengembangkan perannya dalam pembangunan nasional melalui peningkatan keandalan yang didukung oleh struktur usaha yang kokoh dan mampu mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas. Bahwa selama ini lebih dari 170 ribu kontraktor di Indonesia hampir semuanya memperebutkan pasar yang disediakan pemerintah yang hanya 40 % dari pasar jasa konstruksi dan sangat sedikit yang masuk ke pasar swasta.

Tatanan ekonomi dunia telah mengamanatkan hubungan kerjasama ekonomi internasional yang semakin terbuka dan memberikan peluang yang semakin luas bagi jasa konstruksi nasional. Di lain pihak, terdapat tantangan pasar bebas dan pengetatan sertifikat, dan pengaturan ulang kualifikasi tender serta penggunaan eletronik procurement (e-proc) akan semakin menyulitkan badan usaha jasa konstruksi golongan kecil untuk bergerak. Akibatnya, pasar jasa konstruksi untuk badan usaha jasa konstruksi skala kecil dan menengah, berpotensi akan semakin menyempit.

Dalam rangka World Trade Organization (WTO), dari sisi pemerintah telah meratifikasi Government Procurement Agreement (GPA), yang salah satunya adanya threshold nilai pengadaan yang harus terbuka untuk lelang internasional untuk goods dan civil works (Konstruksi). Dengan meratifikasi GPA banyak manfaat positif yang diperoleh, dari pengalaman negara-negara yang telah meratifikasi GPA telah terjadi peningkatan efisiensi dan daya saing dunia usahanya. Dengan diberlakukannya ketentuan-ketentuan dalam GPA akan menciptakan sistem pengawasan dan kontrol yang akan menyeleksi badan usaha, yang tidak kompetitif akan tersingkir.

Dengan keikutsertaannya didalam WTO, Indonesia seyogyanya sudah bersiap untuk pasar terbuka jasa konstruksi. Akan tetapi persaingan jasa konstruksi antara badan usaha jasa konstruksi Nasional dan asing di Indonesia belum berimbang. Tercatat sebanyak 86 badan usaha asing sudah memasuki pasar konstruksi di Indonesia. Sementara jumlah badan usaha Indonesia yang menggarap proyek di luar negeri hanya berkisar kurang dari 10 badan usaha.

Fenomena tersebut merupakan peluang sekaligus tantangan bagi jasa konstruksi nasional untuk meningkatkan kinerjanya agar lebih kompetitif, professional dan mampu menghadapi dinamika perkembangan pasar dalam dan luar negeri. Karena itu, badan usaha jasa konstruksi Nasional harus lebih meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM), khususnya agar siap bersaing seiring implementasi kesepakatan perdagangan bebas antara China dan ASEAN (China-ASEAN free trade agremeent/CAFTA).

Sehingga, salah satu agenda yang mendesak untuk menghadapi tantangan pasar bebas bagi Pemerintah dan Lembaga adalah harus segera mewujudkan persaingan sehat dengan melalui proses pengadaan yang transparan, akuntabel, adil, professional dan tidak diskriminatif, yang dilandasi semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance dan cita-cita untuk mewujudkan tata kelola manajemen yang baik (good governance), maka diharapkan para pelaku dan stakeholder jasa konstruksi dapat terus mengupayakan agar sektor konstruksi di Indonesia ini semakin kuat, kokoh dan professional.


No comments:

Post a Comment