Tuesday, August 16, 2011

Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah

4. PENUTUP

Sektor Jasa konstruksi adalah sektor yang memiliki peranan penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur Indonesia. Keberadaan sektor ini terus berkembang seiring perkembangan Indonesia dan akan prospektif perkembanganya dimasa yang akan datang dan seiring dengan perkembangan sektor jasa konstruksi, perkembangan badan usaha di sektor ini juga sangat pesat yang secara umum badan usaha yang bergerak di jasa konstruksi ini terdiri dari dua kelompok besar yakni perusahaan konsultan dan perusahaan kontraktor yang terbagi dalam kualifikasi kecil, menengah dan besar.

Secara fisik kemajuan pembangunan Indonesia dapat dilihat dan dirasakan secara langsung melalui sektor konstruksi, misalnya keberadaan bangunan gedung-gedung yang tinggi, jembatan, jalan tol, pelabuhan dan sarana telekomunikasi adalah hal-hal aktual yang menandakan denyut ekonomi Indonesia sedang berlangsung.
Potensi usaha jasa konstruksi nasional, secara langsung akan sangat berperan dalam pembangunan perekonomian dan akan memberikan peluang yang besar bagi penyerapan tenaga kerja yang memiliki keahlian dibidang jasa konstruksi, tersedianya lapangan pekerjaan, menciptakan pendapatan bagi tenaga kerja dan mengurangi tingkat pengangguran.
Secara prospektif keberadaan jasa konstruksi baik skala kecil, menengah, maupun skala besar mempunyai nilai strategik bagi Indonesia, mengingat proporsi perannya cukup besar dan menyangkut banyaknya tenaga kerja yang terlibat dalam kegiatan pelaksanaan kegiatan pembangunan. Dalam konteks ini jelas bahwa usaha jasa konstruksi kedepan sangat prospektif pertumbuhannya, dan secara langsung akan memberi dampak positif terhadap perkembangan perekonomian.
Mencermati peranan jasa konstruksi dan peluang pasar konstruksi yang begitu besar dengan berbagai kompleksitas persoalan dalam dunia jasa konstruksi menuntut keteraturan hukum dalam pelaksanaanya, oleh karena itu, secara regulasi dan kebijakan terkait jasa konstruksi, Pemerintah dan Lembaga secara pro aktif terus melakukan perbaikan melalui penajaman pengaturan pelaksanaanya, guna menumbuhkan perkembangan yang kondusif dalam industri jasa konstruksi dan sekaligus dapat mereduksi nilai-nilai negatif dalam pelaksanaan penyelenggaraan jasa konstruksi. Berbagai pengaturan tersebut diharapkan membawa implikasi perubahan peran penyelenggaraan kegiatan jasa kontruksi yang lebih baik dan secara utuh dapat memberdayakan masyarakat jasa kontruksi.
Bukan merupakan pekerjaan yang sederhana dan mudah untuk mewujudkan keberhasilan peningkatan peran masyarakat jasa konstruksi, meningkatkan prospek pertumbuhan jasa konstruksi dan lebih khusus lagi mewujudkan tujuan Lembaga sebagaimana disebutkan diatas. Diperlukan kesatuan sudut pandang pembinaan dan pengembangan usaha jasa konstruksi yang sama dari seluruh stakeholders yang terkait dengan jasa konstruksi.

REFERENSI:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, beserta peraturan turunannya.
  2. Prosiding Seminar Nasional Gapeksindo, "Peran Jasa Konstruksi dalam Ruang Republik" pada tanggal 12 Oktober 2010, di Grand Melia Hotel, Jakarta.
  3. Data STI-LPJKN.
  4. Data BPS Indonesia.

1 comment: